- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Biaya kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
- Pembentukan dana cadangan, kecuali bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, asuransi dan pertambangan;
- Premi asuransi kesehatan, jiwa dwiguna dan beasiswa yang dibayarkan WPOP kecuali dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
- Berupa imbalan dalam bentuk natura, kecuali makanan/minuman/natura di daerah tertentu dan keharusan pekerjaan;
- Biaya tersebut jumlahnya melebihi kewajaran atas pembayaran ke pemegang saham atau hubungan istimewa;
- Berupa harta hibah, bantuan, sumbangan, yang memenuhi syarat tertentu, warisan, kecuali sumbangan wajib keagamaan dan sumbangan fiskal;
- Pajak Penghasilan;
- Biaya pribadi wajib pajak;
- Gaji anggota persekutuan, firma dan CV;
- Sanksi administrasi perpajakan.
NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)
BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)
Termasuk biaya fiskal :
- Merupakan biaya langsung atau tidak langsung yang terkait kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, bunga, sewa dan royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan (diatur lebih lanjut di Permenkeu), biaya administrasi dan pajak (kecuali Pajak Penghasilan);
- Penyusutan/amortisasi harta berwujud atau tidak berwujud/hak/biaya lain dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
- Iuran dana pensiun;
- Kerugian atau pengalihan harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk usaha;
- Kerugian selisih kurs mata uang asing;
- Biaya litbang yang dilakukan di Indonesia;
- Biaya beasiswa, magang dan pelatihan;
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dengan syarat tertentu);
- Sumbangan penanggulangan bencana nasional, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Sumbangan untuk litbang di Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan fasilitas pendidikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan pembinaan olah raga, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)
Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008, PPh Badan Tahun 2009 sebesar 28% dan tahun 2010 sebesar 25%
Fasilitas pengurangan diberikan :
a. Usaha Kecil dan Menengah
Syarat :
b. WP Go Public
Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??
Sebuah usaha baik yang dijalankan oleh Badan ataupun perorangan tentunya memerlukan biaya promosi. Pada umumnya pengertian biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh badan / perorangan dalam rangka memperkenalkan / menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan. Dalam konteks Pajak Penghasilan, biaya yang dikeluarkan hanya perlu dikelompokkan ke dalam dua bentuk, pengeluaran yang bisa dikurangkan (deductible expense –> HALAL ) atau pengeluaran yang tidak bisa dikurangkan (non deductible expense –> HARAM ). Jadi, biaya promosi termasuk HALAL atau HARAM?? Menurut Undang-undang PPh Dalam Undang-undang PPh, ketentuan promosi diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7. Dalam ketentuan ini, biaya promosi dikelompokkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M penghasilan) yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Namun demikian, tidak seperti sebagian besar biaya 3M yang lain, khusus biaya promosi dan penjualan ini ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.02/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Pengertian Biaya Promosi Definisi Biaya Promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah : Biaya Promosi yang tidak dapat dikurangkan : Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan. Daftar Nominatif Biaya Promosi Agar biaya promosi dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif dengan ketentuan sebagai berikut : Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya promosi menjadi HALAL apabila memenuhi 2 ketentuan: 1) Memenuhi definisi biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan 2) Membuat daftar nominatif.
Penghasilan Tertentu
Berikut ini merupakan beberapa katagori penghasilan yang termasuk penghasilan tertentu dalam perpajakan, artinya dalam menghitung Pajak Penghasilan menggunakan tarif tertentu selain yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh :
1. Bunga tabungan, deposito, sertifikat Bank Indonesia
= 20% x Jumlah bruto dan final.
Hal ini tertera pada KepMenKeu Nomor 51/KMK.04/2001
2. Penghasilan saham di bursa efek
= 0,1% x bruto dan final
Ketetapan ini terdapat di PP Nomor 14 Tahun 1997.
3. Sewa tanah dan/atau bangunan
= 10% x bruto dan final
Hal ini tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2002.
4. Pengalihan hak tanah/bangunan
= 5% x bruto dan final
Kecuali pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
oleh developer
= 1% x bruto dan final
Ketetapan ini terlampir pada Permenkeu Nomor 243/PMK.03/2008.
5. Penjualan saham perusahaan modal ventura
= 0,1% x jumlah bruto dan final
Hal ini sesuai PP Nomor 4 Tahun 1995.
6. Hadiah undian
= 25% x bruto/pasar
Hal ini sesuai dengan PP Nomor Tahun 2000.
7. Transaksi derivative di bursa
= 2,5% x bruto
Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2009
8. Bunga Simpanan koperasi kepada anggota
* jika sampai Rp 240,000/bln = 0%
* jika lebih dari Rp 240,000/bln = 10% dan final
Hal ini tertuang dalam PMK 112/PMK.03/2010.
9. Bunga/diskonto obligasi:
* Bunga kupon : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% atas bruto
* Diskonto kupon :WPDN/BUT 15%, WPLN 20% atas selisih harga jual
* Diskonto obligasi tanpa bunga :WPDN/BUT 15%, WPLN 20% selisih harga jual
* Bunga/diskonto diterima reksadana:
tahun 2009 dan 2010 sebesar 0%
tahun 2011-2013 sebesar 5%
mulai tahun 2014 sebesar 15%.
Hal ini tertera pada PP Nomor 16 Tahun 2009.
10. A. Pelaksanaan konstruksi
* usaha kecil = 2% x bruto
* nonkualifikasi = 4% x bruto
* selain keduanya = 3% x bruto.
B. Perencanaan dan pengawasan konstruksi:
* kualifikasi = 4% x bruto
* nonkualifikasi = 6% x bruto.
Hal ini tertera dalam PP No. 51 Tahun 2008 jo PP No. 40 Tahun 2009.
Sumber : www.pajakpenghasilan.com
Makan Bagi Pegawai
Bentuk pemberian makan ada beberapa macam, tergantung dari kebijakan perusahaan, yaitu:
Diberikan dalam bentuk uang (benefit in cash), atau biasa disebut dengan istilah uang makan
Diberikan dalam bentuk non-tunai (benefit in kinds)
Sumber : www.pajakpenghasilan.com Baca Selengkapnya dari .."Makan Bagi Pegawai"
Aset Tetap
Arsip
-
▼
2011
(24)
-
▼
Mei
(16)
- Makan Bagi Pegawai
- Penghasilan Tertentu
- Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??
- Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)
- BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)
- NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)
- PSAK 14 (Revisi 2008) - Persediaan
- Prinsip-Prinsip Akuntansi
- Tiga cara Pembayaran PPh
- Tips dan Trik Membuat Skripsi yang Efektif
- Laba Rugi Komersial vs Fiskal
- Jurnal Pajak Pertambahan Nilai
- Faktur Pajak
- Konvergensi IFRS di Indonesia
- Sanksi Terkait Faktur Pajak
- Dokumen yang dipersamakan dgn Faktur Pajak
-
▼
Mei
(16)
Popular Posts
-
Pada dasarnya ada 2 metode untuk pencatatan transaksi dalam akuntansi, yaitu Basis kas dan basis akrual, tetapi ada juga yang menyebutkan ba...
-
Fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwa...
-
Biaya fiskal artinya biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya ini dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara ...
-
IFRS ( International Financial Reporting standard ) adalah pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yan...