NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)

Dalam menjalankan bisnis tentunya banyak jenis pengeluaran yang menjadi biaya bagi perusahaan, namun secara pajak ada beberapa biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu:
  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  2. Biaya kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. Pembentukan dana cadangan, kecuali bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, asuransi dan pertambangan;
  4. Premi asuransi kesehatan, jiwa dwiguna dan beasiswa yang dibayarkan WPOP kecuali dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
  5. Berupa imbalan dalam bentuk natura, kecuali makanan/minuman/natura di daerah tertentu dan keharusan pekerjaan;
  6. Biaya tersebut jumlahnya melebihi kewajaran atas pembayaran ke pemegang saham atau hubungan istimewa;
  7. Berupa harta hibah, bantuan, sumbangan, yang memenuhi syarat tertentu, warisan, kecuali sumbangan wajib keagamaan dan sumbangan fiskal;
  8. Pajak Penghasilan;
  9. Biaya pribadi wajib pajak;
  10. Gaji anggota persekutuan, firma dan CV;
  11. Sanksi administrasi perpajakan.
Sumber : www.pajakpenghasilan.com, Pasal 9 UU No 36 Tahun 2008

Baca Selengkapnya dari .."NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)"

BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)

Biaya fiskal artinya biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya ini dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Termasuk biaya fiskal :
  1. Merupakan biaya langsung atau tidak langsung yang terkait kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, bunga, sewa dan royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan (diatur lebih lanjut di Permenkeu), biaya administrasi dan pajak (kecuali Pajak Penghasilan);
  2. Penyusutan/amortisasi harta berwujud atau tidak berwujud/hak/biaya lain dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
  3. Iuran dana pensiun;
  4. Kerugian atau pengalihan harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk usaha;
  5. Kerugian selisih kurs mata uang asing;
  6. Biaya litbang yang dilakukan di Indonesia;
  7. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan;
  8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dengan syarat tertentu);
  9. Sumbangan penanggulangan bencana nasional, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  10. Sumbangan untuk litbang di Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  12. Sumbangan fasilitas pendidikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  13. Sumbangan pembinaan olah raga, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber : www.pajakpenghasilan.com, Pasal 6 UU No 36 Tahun 2008

Baca Selengkapnya dari .."BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)"

Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)

Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008, PPh Badan Tahun 2009 sebesar 28% dan tahun 2010 sebesar 25%

Fasilitas pengurangan diberikan :
a. Usaha Kecil dan Menengah
Syarat :

  • Peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50 miliar.
  • Pengurangan 50% terbatas atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto Rp 4,8 miliar.
b. WP Go Public
  • Penurunan tariff 5%
  • Syarat : Minimal 40% saham disetor diperdagangkan di bursa

Baca Selengkapnya dari .."Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)"

Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??

Sebuah usaha baik yang dijalankan oleh Badan ataupun perorangan tentunya memerlukan biaya promosi.

Pada umumnya pengertian biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh badan / perorangan dalam rangka memperkenalkan / menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan.

Dalam konteks Pajak Penghasilan, biaya yang dikeluarkan hanya perlu dikelompokkan ke dalam dua bentuk, pengeluaran yang bisa dikurangkan (deductible expense –> HALAL ) atau pengeluaran yang tidak bisa dikurangkan (non deductible expense –> HARAM ).

Jadi, biaya promosi termasuk HALAL atau HARAM??

Menurut Undang-undang PPh

Dalam Undang-undang PPh, ketentuan promosi diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7. Dalam ketentuan ini, biaya promosi dikelompokkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M penghasilan) yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.

Namun demikian, tidak seperti sebagian besar biaya 3M yang lain, khusus biaya promosi dan penjualan ini ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.02/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Pengertian Biaya Promosi

Definisi Biaya Promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Biaya Promosi yang tidak dapat dikurangkan :

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Daftar Nominatif Biaya Promosi

Agar biaya promosi dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain
  2. Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  3. Daftar tersebut dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini Nomor 02/PMK.03/2010.
  4. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya promosi menjadi HALAL apabila memenuhi 2 ketentuan:

1) Memenuhi definisi biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan

2) Membuat daftar nominatif.

www.pajakpenghasilan.com

Baca Selengkapnya dari .."Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??"

Penghasilan Tertentu

Berikut ini merupakan beberapa katagori penghasilan yang termasuk penghasilan tertentu dalam perpajakan, artinya dalam menghitung Pajak Penghasilan menggunakan tarif tertentu selain yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh :

1. Bunga tabungan, deposito, sertifikat Bank Indonesia
= 20% x Jumlah bruto dan final.
Hal ini tertera pada KepMenKeu Nomor 51/KMK.04/2001

2. Penghasilan saham di bursa efek
= 0,1% x bruto dan final
Ketetapan ini terdapat di PP Nomor 14 Tahun 1997.

3. Sewa tanah dan/atau bangunan
= 10% x bruto dan final
Hal ini tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2002.

4. Pengalihan hak tanah/bangunan
= 5% x bruto dan final
Kecuali pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
oleh developer
= 1% x bruto dan final
Ketetapan ini terlampir pada Permenkeu Nomor 243/PMK.03/2008.

5. Penjualan saham perusahaan modal ventura
= 0,1% x jumlah bruto dan final
Hal ini sesuai PP Nomor 4 Tahun 1995.

6. Hadiah undian
= 25% x bruto/pasar
Hal ini sesuai dengan PP Nomor Tahun 2000.

7. Transaksi derivative di bursa
= 2,5% x bruto
Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2009

8. Bunga Simpanan koperasi kepada anggota
* jika sampai Rp 240,000/bln = 0%
* jika lebih dari Rp 240,000/bln = 10% dan final
Hal ini tertuang dalam PMK 112/PMK.03/2010.

9. Bunga/diskonto obligasi:
* Bunga kupon : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% atas bruto
* Diskonto kupon :WPDN/BUT 15%, WPLN 20% atas selisih harga jual
* Diskonto obligasi tanpa bunga :WPDN/BUT 15%, WPLN 20% selisih harga jual
* Bunga/diskonto diterima reksadana:
tahun 2009 dan 2010 sebesar 0%
tahun 2011-2013 sebesar 5%
mulai tahun 2014 sebesar 15%.
Hal ini tertera pada PP Nomor 16 Tahun 2009.

10. A. Pelaksanaan konstruksi
* usaha kecil = 2% x bruto
* nonkualifikasi = 4% x bruto
* selain keduanya = 3% x bruto.

B. Perencanaan dan pengawasan konstruksi:
* kualifikasi = 4% x bruto
* nonkualifikasi = 6% x bruto.
Hal ini tertera dalam PP No. 51 Tahun 2008 jo PP No. 40 Tahun 2009.

Sumber : www.pajakpenghasilan.com

Baca Selengkapnya dari .."Penghasilan Tertentu"

Makan Bagi Pegawai

Sebagai makhluk hidup tentunya manusia butuh makan setiap hari. Sedemikian pentingnya urusan makan, saat ini banyak perusahaan yang memberikan kemudahan bagi pegawainya terkait dengan urusan yang satu ini. Tujuannya agar pegawai dapat lebih fokus dalam bekerja.

Bentuk pemberian makan ada beberapa macam, tergantung dari kebijakan perusahaan, yaitu:

Diberikan dalam bentuk uang (benefit in cash), atau biasa disebut dengan istilah uang makan

Keunggulan pegawai diberikan uang makan adalah pegawai bisa memilih sendiri ingin menyantap makan apa dengan harga yang sesuai dengan daya beli masing-masing.

Namun, pemberian tunjangan uang makan ini harus diperhatikan aspek pajaknya. Dari sisi pajak, benefit in cash bagi pegawai merupakan objek penghasilan dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 bagi perusahaan dan merupakan deductible expense.

Diberikan dalam bentuk non-tunai (benefit in kinds)

Pemberian biaya makan pegawai dalam bentuk non tunai dapat dikategorikan sebagai natura dan/atau kenikmatan, yang menurut UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dikecualikan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.

Dari sisi perusahaan, penyediaan makanan dan minuman bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan membeli dari perusahaan katering atau membeli bahan makanan dan memasaknya sendiri di tempat kerja.

Aspek pajak yang timbul jika membeli dari perusahaan katering adalah perusahaan harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 jika pengusaha katering berbentuk badan dengan tarif 2% dari imbalan bruto atau PPh Pasal 21 jika pengusaha katering berupa orang pribadi dengan tarif Pasal 17 dari 50% penghasilan bruto.

Ada kalanya tidak semua pegawai dapat menikmati makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja karena alasan dinas luar. Dalam hal ini, perusahaan diperkenankan untuk memberikan kupon atau voucher makan kepada pegawai yang bersangkutan dengan nilai kupon yang wajar. Nilai kupon akan dianggap wajar apabila tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan atau minuman tiap pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

Sumber : www.pajakpenghasilan.com

Baca Selengkapnya dari .."Makan Bagi Pegawai"

Aset Tetap

Aset tetap dalam akuntansi adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Jenis aset tidak lancar ini biasanya dibeli untuk digunakan untuk operasi dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Contoh aset tetap antara lain adalah properti, bangunan, pabrik, alat-alat produksi, mesin, kendaraan bermotor, furnitur, perlengkapan kantor, komputer, dan lain-lain. Aset tetap biasanya memperoleh keringanan dalam perlakuan pajak. Kecuali tanah atau lahan, aset tetap merupakan subyek dari depresiasi atau penyusutan

Baca Selengkapnya dari .."Aset Tetap"
 
Share