Aset Tetap

Aset tetap dalam akuntansi adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Jenis aset tidak lancar ini biasanya dibeli untuk digunakan untuk operasi dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Contoh aset tetap antara lain adalah properti, bangunan, pabrik, alat-alat produksi, mesin, kendaraan bermotor, furnitur, perlengkapan kantor, komputer, dan lain-lain. Aset tetap biasanya memperoleh keringanan dalam perlakuan pajak. Kecuali tanah atau lahan, aset tetap merupakan subyek dari depresiasi atau penyusutan

Baca Selengkapnya dari .."Aset Tetap"

Pengembalian (Restitusi) Kelebihan PPN atau PPnBM

UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mulai berlaku terhitung sejak 1 April 2010, dalam Pasal 9 ayat (4) mengatur antara lain bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Kemudian, dalam ayat (4a) diatur bahwa atas kelebihan Pajak Masukan (PM) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Dalam hal ini berarti setiap kelebihan PM pada suatu masa pajak dikompensaikan ke masa pajak berikutnya terlebih dahulu, baru pada masa pajak akhir tahun buku, jika terdapat kelebihan PM dapat diajukan permohonan untuk pengembalian (restitusi). Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah masa pajak saat wajib pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar).

Untuk PKP tertentu, kelebihan PM dapat diajukan permohonan restitusi pada setiap masa pajak (tidak terbatas hanya pada akhir tahun buku) seperti yang diatur dalam ayat (4b). Adapun yang termasuk PKP tertentu tersebut adalah :
1. PKP yang melakukan ekspor barang kena pajak berwujud;
2. PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak kepada Pemungut PPN;
3. PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajakyang PPN-nya tidak dipungut;
4. PKP yang melakukan ekspor barang kena pajak tidak berwujud;
5. PKP yang melakukan ekspor jasa kena pajak; dan/atau
6. PKP dalam tahap belum berproduksi

Tata cara pengembalian (restitusi) kelebihan PPN dan PPnBM tersebut sebelumnya diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-48/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008 yang masih mengacu ke UU PPN dan PPnBM No. 18 tahun 2000. Kemudian, seiring dengan mulai berlakunya UU PPN dan PPnBM No. 42 tahun 2009 pada tanggal 1 April 2010, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Selanjutnya, pada tanggal 3 November 2010 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-49/PJ/2010 pemerintah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PER-48/PJ/2008 yang berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2010

Sumber : http://auditme-post.blogspot.com/2011/03/pengembalian-restitusi-kelebihan-ppn.html

Baca Selengkapnya dari .."Pengembalian (Restitusi) Kelebihan PPN atau PPnBM"

Pengakuan Unsur-unsur Laporan Keuangan menurut PSAK

Dasar Akrual

Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar)) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
Penyusunan laporan keuangan dengan dasar akrual akan memberikan informasi yang lebih akurat kepada pengguna laporan keuangan karena tidak hanya memberikan informasi atas transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.

Kelangsungan Usaha (Going Concern)
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.
Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.

Unsur-unsur Laporan Keuangan
Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban.
Definisi dari setiap unsur laporan keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan
  2. Kewajiban adalah hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.
  3. Ekuitas adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban
  4. Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal
  5. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

Pengakuan Aset
Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Aset tidak diakui dalam neraca kalau pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam perusahaan setelah periode akuntansi berjalan.
Sebagai alternatif, transaksi semacam ini menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.

Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

Pengakuan Penghasilan
Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.
Ini berarti, pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban.

Pengakuan Beban
Beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.
Ini berarti, pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset.
Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh (matching of costs with revenues)

Sumber : http://auditme-post.blogspot.com/2008/09/pengakuan-unsur-unsur-laporan-keuangan.html

Baca Selengkapnya dari .."Pengakuan Unsur-unsur Laporan Keuangan menurut PSAK"

Komponen Laporan Keuangan yang lengkap, beda pengaturan PSAK No.1(1998) dengan PSAK No.1(2009)

PSAK No. 1 (Revisi 1998) : Penyajian Laporan Keuangan dalam paragraf 07 mengatur bahwa laporan keuangan yang lengkap terdiri atas komponen-kompenen berikut ini :
(1) neraca,
(2) laporan laba rugi,
(3) laporan perubahan ekuitas,
(4) laporan arus kas, dan
(5) catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan menurut PSAK No. 1 (Revisi 2009) yang efektif mulai berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011, laporan keuangan yang lengkap harus meliputi komponen-komponen berikut ini :
(1) laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode
(2) laporan laba rugi komprehensif selama periode
(3) laporan perubahan ekuitas selama periode
(4) laporan arus kas selama periode
(5) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan
(6) laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Jika kita bandingkan persyaratan menurut PSAK No.1 (revisi 1998) dengan PSAK No. 1 (revisi 2009), kita dapat melihat adanya perbedaan untuk persyaratan laporan laba rugi dimana menurut PSAK No. 1 (revisi 2009), entitas harus menyajikan laporan laba rugi komprehensif.
Adapun format laporan laba rugi komprehensif yang dimaksud adalah laporan laba rugi seperti yang disajikan dalam praktek penyajian laporan keuangan selama ini yang sesuai dengan PSAK No.1 (revisi 1998) ditambah dengan pendapatan komprehensif lain yang berisikan pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laporan laba rugi.

Yang termasuk ke dalam komponen pendapatan komprehensif lain menurut PSAK No.1 (revisi 2009) adalah mencakup :
(a) perubahan dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16 (revisi 2007) : Aset Tetap dan PSAK 19 (revisi 2009) : Aset Tidak Berwujud)
(b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan PAK 24 : Imbalan Kerja
(c) keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 10 (revisi 2009) : Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing)
(d) keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai ‘tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)
(e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)

Perbedaan lain untuk kriteria laporan keuangan yang lengkap menurut PSAK 1 (revisi 1998) dengan PSAK 1 (revisi 2009) adalah dalam butir (f) yang mengharuskan entitas untuk menyajikan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
Jika, misalnya pada tahun 2009 sebuah perusahaan melakukan restatement laporan keuangan ataupun mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya, maka perusahaan tersebut harus menyajikan 3 (tiga) laporan posisi keuangan atau neraca yaitu masing-masing neraca per 31 Desember 2009 dengan perbandingan neraca per 31 Desember 2008 serta neraca per 1 Januari 2008.

Sumber : http://auditme-post.blogspot.com/2010/08/komponen-laporan-keuangan-yang-lengkap.html

Baca Selengkapnya dari .."Komponen Laporan Keuangan yang lengkap, beda pengaturan PSAK No.1(1998) dengan PSAK No.1(2009)"

PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011

PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 2 : Laporan Arus Kas
PSAK 3 : Laporan Keuangan Interim
PSAK 4 : Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 5 : Segmen Operasi
PSAK 7 : Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi
PSAK 12 : Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
PSAK 15 : Investasi pada Entitas Asosiasi
PSAK 19 : Aset tak Berwujud
PSAK 22 : Kombinasi Bisnis
PSAK 23 : Pendapatan
PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan
PSAK 48 : Penurunan Nilai Aset
PSAK 57 : Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi
PSAK 58 : Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan

Baca Selengkapnya dari .."PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011"

Tujuan Laporan Keuangan

Informasi akuntansi keuangan menunjukkan kondisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahaan yg digunakan oleh para pemakai sesuai dgn kepentingan masing-masing. Pengertian laporan keuangan menurut PSAK No1 (2004) merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan yg lengkap dari laporan laba rugi neraca laporan arus kas laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara misal sebagai laporan arus kas atau laporan arus dana) catatan dan laporan serta materi penjelasan yg merupakan bagian intergral dalam laporan keuangan (Muhammad Yusuf dan Soraya 2004: 100).

Laporan keuangan yg sebenar merupakan produk akhir dari proses atau kegiatan akuntansi dalam satu kesatuan. Proses akuntansi dimulai dari pengumpulan bukti-bukti transaksi yg terjadi sampai pada penyusunan laporan keuangan. Proses akuntansi tersebut harus dilaksanakan menurut cara tertentu yg lazim dan berterima umum serta sesuai dgn standar akuntansi keuangan.

Menurut PSAK (2009) tujuan laporan keuangan utk tujuan umum adl menyediakan informasi yg menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan yg bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi serta menunjukkan kinerja yg telah dilakukan manajemen (stewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yg dipercayakan kepadanya.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai perusahaan meliputi:

Aktiva
Kewajiban
Ekuitas
Pendapatan dan beban termasuk keuntungan
Arus kas

Informasi tersebut di atas beserta informasi lain yg terdapat dalam catatan laporan keuangan membantu pengguna laporan dalam memprediksi arus kas masa depan khusus dalam hal waktu dan kepastian diperoleh kas dan setara kas.

Baca Selengkapnya dari .."Tujuan Laporan Keuangan"

Manfaat Laporan Keuangan

Laporan keuangan merupakan alat yg sangat penting utk mendapatkan informasi sehubungan dgn posisi keuangan dan hasil-hasil yg dicapai oleh perusahaan. Data keuangan tersebut akan lbh berarti jika diperbandingkan dan dianalisis lbh lanjut sehingga dapat diperoleh data yg dapat mendukung keputusan yg diambil.

Menurut Statement of Financial Accounting Concept No. 1 tujuan dan manfaat laporan keuangan adalah:

  1. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi yg dapat membantu investor kreditor dan pengguna lain yg potensial dalam membuat keputusan lain yg sejenis secara rasional.
  2. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi yg dapat membantu investor kreditor dan pengguna lain yg potensial dalam memperkirakan jumlah waktu dan ketidakpastian penerimaan kas di masa yg akan datang yg berasal dari pembagian deviden ataupun pembayaran bunga dan pendapatan dari penjualan.
  3. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi tentang sumber daya ekonomi perusahaan. Klaim atas sumber daya kepada perusahaan atau pemilik modal.
  4. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi tentang prestasi perusahaan selama satu periode. Investor dan kreditor sering menggunakan informasi masa lalu utk membantu menaksir prospek perusahaan.

Menurut PSAK (2009) pihak-pihak yg memanfaatkan laporan keuangan adalah :

Investor.
Penanam modal berisiko dan penasehat mereka berkepentingan dgn risiko yg melekat serta hasil pengembangan dari investasi yg mereka lakukan. Mereka membutuhkan informasi utk membantu menentukan apakah harus membeli menahan atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yg memungkinkan mereka utk menilai kemampuan perusahaan utk membayar dividen.

Karyawan.
Karyawan dan kelompok-kelompok yg mewakili mereka tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan. Mereka juga tertarik dgn informasi yg memungkinkan mereka utk menilai kemampuan perusahaan dalam memberikan balas jasa manfaat pensiun dan kesempatan kerja.

Pemberi pinjaman.
Pemberi pinjaman tertarik dgn informasi keuangan yg memungkinkan mereka utk memutuskan apakah pinjaman serta bunga dapat dibayar pada saat jatuh tempo.

Pemasok dan kreditor usaha lainnya.
Pemasok dan kreditor usaha lain tertarik dgn informasi yg memungkinkan mereka utk memutuskan apakah jumlah yg terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo. Kreditor usaha berkepentingan pada perusahaan dalam tenggang waktu yg lbh pendek daripada pemberi pinjaman kecuali kalau sebagai pelanggan utama mereka tergantung pada kelangsungan hidup perusahaan.

Pelanggan.
Para pelanggan berkepentingan dgn informasi mengenai kelangsungan hidup perusahaan terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan atau tergantung pada perusahaan.

Pemerintah.
Pemerintah dan berbagai lembaga yg berada di bawah kekuasaa berkepentingan dgn alokasi sumber daya dan krn ini berkepentingan dgn aktivitas perusahaan mereka menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar utk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.

Masyarakat.
Perusahaan mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara. Misal perusahaan dapat memberikan kontribusi berarti pada perekonomian nasional termasuk jumlah orang yg dipekerjakan dan perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dgn menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran perusahaan serta rangkaian aktivitasnya.

Baca Selengkapnya dari .."Manfaat Laporan Keuangan"

Seberapa Penting Konsultan Laporan Keuangan ???

Sebelum membicarakan masalah pentingnya Konsultan laporan keuangan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang dimaksud laporan keuangan. Laporan keuangan adalah suatu proses pengelolaan keuangan dari mulai pencatatan, penganalisaan hingga pelaporan informasi keuangan suatu entitas. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dibuatnya laporan keuangan adalah sebagai informasi keadaan keuangan suatu perusahaan. Adapun dalam PSAK dijelaskan bahwa tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut:

“menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi”.

Keterangan tersebut telah menjelaskan kepada kita bahwa laporan keuangan menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan yang dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan diantaranya: Pemilik modal, manajer, pegawai, debitur atau calon debitur, pemerintah dan masyarakat. Inti dari laporan keuangan adalah sebuah informasi dan informasi tersebut harus dibuat dengan sebenar-benarnya. Jika anda sebagai manajer apakah anda ingin mengecewakan pihak-pihak yang membutuhkan laporan keuangan tersebut? Apakah anda ingin dicap sebagai manajer yang tidak tahu laporan keuangan? Jika anda tidak faham dengan laporan keuangan maka anda bukanlah seorang manajer. Maka tindakan selanjutnya adalah segera buat laporan keuangan yang sebenar-benarnya yang akan menunjukkan hasil kerja/operasional perusahaan yang anda pimpin.

Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana cara menyusun laporan keuangan yang benar seandainya suatu perusahaan tidak mempunyai SDM yang faham dengan penyusunan laporan keuangan? Permasalahan ini tentuya tidak dihadapi oleh satu atau dua perusahaan di dunia ini khusunya di Indonesia. Ketidak punyaan SDM dalam suatu perusahaan merupakan hambatan yang luar biasa yang dihadapi oleh perusahaan, artinya bagaimana perusahaan akan mengetahui kondisi keuangan yang sebenarnya jika keadaannya demikian. Pada saat-saat tertentu perusahaan merasa memperoleh penghasilan yang besar namun keadaan demikian terjadi sebaliknya dalam waktu yang tidak lama. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya perusahaan tidak ada dalam keadaan mengalami keuntungan yang besar, perusahaan tidak sedikit yang memperhitungkan pembiayaan secara mendetail, artinya perusahaan tidak memahami apa yang dimaksud laba bersih. Oleh karena itu satu-satunya cara agar kita mengetahui keadaan keuangan atas aktivitas perusahaan yang sebenarnya adalah dengan menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Kauangan (SAK). Dan jika pemasalahannya tidak ada SDM yang memadai, maka jawabannya adalah masih ada Konsultan Keuangan yang akan membantu untuk menyelesaikan laporan keuangan perusahaan tersebut.

Apakah perusahaan akan dirugikan oleh konsultan tersebut? Nyatanya semua data perusahaan diserahkan kepada konsultan? Tentu tidak. Kedua belah pihak dalam menjalani kerjasama jangan dilakukan dengan sembarangan. Kerjasama harus dilandasi dengan surat perjanjian yang jelas yang menunjukkan batasan-batasan tertentu dalam bertindak.

Baca Selengkapnya dari .."Seberapa Penting Konsultan Laporan Keuangan ???"
 
Share