BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)

Biaya fiskal artinya biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya ini dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Termasuk biaya fiskal :
  1. Merupakan biaya langsung atau tidak langsung yang terkait kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, bunga, sewa dan royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan (diatur lebih lanjut di Permenkeu), biaya administrasi dan pajak (kecuali Pajak Penghasilan);
  2. Penyusutan/amortisasi harta berwujud atau tidak berwujud/hak/biaya lain dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
  3. Iuran dana pensiun;
  4. Kerugian atau pengalihan harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk usaha;
  5. Kerugian selisih kurs mata uang asing;
  6. Biaya litbang yang dilakukan di Indonesia;
  7. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan;
  8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dengan syarat tertentu);
  9. Sumbangan penanggulangan bencana nasional, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  10. Sumbangan untuk litbang di Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  12. Sumbangan fasilitas pendidikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  13. Sumbangan pembinaan olah raga, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber : www.pajakpenghasilan.com, Pasal 6 UU No 36 Tahun 2008

0 komentar:

Posting Komentar

 
Share