Dokumen yang dipersamakan dgn Faktur Pajak

Sumber Hukum :
  • Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang Dokumen tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang PPN, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak. Nah, untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (6) ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-67/PJ/2010.

Adapun isi dari ketentuan baru tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seperti dibawah ini :

Jenis-jenis Dokumen Tertentu

Jenis-jenis dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak adalah adalah :
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut,
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu,
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak,
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi,
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri,
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan,
  7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik,
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak, dan
  10. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean,
  11. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum,
  12. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek, dan
  13. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.
Keterangan Yang Harus Dimuat Dalam Dokumen Tertentu

Untuk dokumen-dokumen tertentu dalam point 1 sampai dengan point 8 di atas dan point 11 sampai dengan 13, keterangan minimal yang harus ada adalah :
  • Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan,
  • Jumlah satuan barang apabila ada,
  • Dasar Pengenaan Pajak, dan
  • Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen tertentu tersebut dikatakan memenuhi persyaratan formal jika diisi dengan lengkap, jelas dan benar dengan mencantumkan keterangan-keterangan di atas. Jika tidak memenuhi maka penerbitan dokumen ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Untuk dokumen tertentu angka 9 dan 10 di atas harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agar Dapat Dikreditkan

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam point 2 sampai dengan 7, pont 11, 12 dan 13 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal di atas dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu point 9 dan 10 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.

1 komentar:

alabdebau mengatakan...

Tanya, bagaimana prosedurnya apabila kita ingin menjadikan tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi sebagai bagian dr faktur pajak? harus lapor ke mana?

Posting Komentar

 
Share