Dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan, Khusunya Laporan Laba Rugi, mengenal adanya Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal. Perbedaan tersebut dikarenakan adanya perbedaan pengakuan atas pendapatan maupun biaya menurut perusahaan (selaku Wajib Pajak) yang menggunakan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum dengan pihak Ditjen Pajak ( selaku Fiskus yang mewakili negara) sesuai dengan undang-undang perpajakan, dimana ada pendapatan maupun biaya yang di akui sebagai pendapatan maupun biaya oleh perusahaan tetapi tidak di akui oleh ditjen Pajak.
Untuk menghilangkan perbedaan tersebut dilakukan proses penyesuaian atas laba komersil yang berbeda dengan ketentuan fiskal sehingga dihasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang dikenal dengan Rekonsiliasi (koreksi) Fiskal. Perbedaan-perbedaan antara komersil/akuntansi dan fiskal tersebut dapat dikelompokan menjadi beda tetap/permanen (permanent differences) dan beda waktu/sementara (timing differences).
Ada dua macam penyesuaian fiskal, yaitu :
Penyesuaian Fiskal Positif, yaitu penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan terhutang juga meningkat, biasanya dilakukan akibat adanya :
- Beban yang tidak diakui oleh pajak (non-deductible expense)
- Penyusutan komersil lebih besar dari penyusutan fiskal
- Amortisasi komersil lebih besar dari amortisasi fiskal.
- Penyesuaian fiskal positif lainnya.
Penyesuaian Fiskal Negatif, yaitu penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak.
- Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final
- Penyusutan komersial lebih kecil dari penyusutan fiskal
- Amortisasi komersil lebih kecil dari amortisasi fiskal
- Penghasilan yng ditangguhkan pengakuannya
- Penyesuain fiskal negatif lainnya
1 komentar:
untuk koreksi2 tersebut, kita harus buat jurnal penyesuaian?
Posting Komentar