Penghasilan Tertentu

Berikut ini merupakan beberapa katagori penghasilan yang termasuk penghasilan tertentu dalam perpajakan, artinya dalam menghitung Pajak Penghasilan menggunakan tarif tertentu selain yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh :

1. Bunga tabungan, deposito, sertifikat Bank Indonesia
= 20% x Jumlah bruto dan final.
Hal ini tertera pada KepMenKeu Nomor 51/KMK.04/2001

2. Penghasilan saham di bursa efek
= 0,1% x bruto dan final
Ketetapan ini terdapat di PP Nomor 14 Tahun 1997.

3. Sewa tanah dan/atau bangunan
= 10% x bruto dan final
Hal ini tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2002.

4. Pengalihan hak tanah/bangunan
= 5% x bruto dan final
Kecuali pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
oleh developer
= 1% x bruto dan final
Ketetapan ini terlampir pada Permenkeu Nomor 243/PMK.03/2008.

5. Penjualan saham perusahaan modal ventura
= 0,1% x jumlah bruto dan final
Hal ini sesuai PP Nomor 4 Tahun 1995.

6. Hadiah undian
= 25% x bruto/pasar
Hal ini sesuai dengan PP Nomor Tahun 2000.

7. Transaksi derivative di bursa
= 2,5% x bruto
Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2009

8. Bunga Simpanan koperasi kepada anggota
* jika sampai Rp 240,000/bln = 0%
* jika lebih dari Rp 240,000/bln = 10% dan final
Hal ini tertuang dalam PMK 112/PMK.03/2010.

9. Bunga/diskonto obligasi:
* Bunga kupon : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% atas bruto
* Diskonto kupon :WPDN/BUT 15%, WPLN 20% atas selisih harga jual
* Diskonto obligasi tanpa bunga :WPDN/BUT 15%, WPLN 20% selisih harga jual
* Bunga/diskonto diterima reksadana:
tahun 2009 dan 2010 sebesar 0%
tahun 2011-2013 sebesar 5%
mulai tahun 2014 sebesar 15%.
Hal ini tertera pada PP Nomor 16 Tahun 2009.

10. A. Pelaksanaan konstruksi
* usaha kecil = 2% x bruto
* nonkualifikasi = 4% x bruto
* selain keduanya = 3% x bruto.

B. Perencanaan dan pengawasan konstruksi:
* kualifikasi = 4% x bruto
* nonkualifikasi = 6% x bruto.
Hal ini tertera dalam PP No. 51 Tahun 2008 jo PP No. 40 Tahun 2009.

Sumber : www.pajakpenghasilan.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Share