Berikut ini merupakan beberapa katagori penghasilan yang termasuk penghasilan tertentu dalam perpajakan, artinya dalam menghitung Pajak Penghasilan menggunakan tarif tertentu selain yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh :
1. Bunga tabungan, deposito, sertifikat Bank Indonesia
= 20% x Jumlah bruto dan final.
Hal ini tertera pada KepMenKeu Nomor 51/KMK.04/2001
2. Penghasilan saham di bursa efek
= 0,1% x bruto dan final
Ketetapan ini terdapat di PP Nomor 14 Tahun 1997.
3. Sewa tanah dan/atau bangunan
= 10% x bruto dan final
Hal ini tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2002.
4. Pengalihan hak tanah/bangunan
= 5% x bruto dan final
Kecuali pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
oleh developer
= 1% x bruto dan final
Ketetapan ini terlampir pada Permenkeu Nomor 243/PMK.03/2008.
5. Penjualan saham perusahaan modal ventura
= 0,1% x jumlah bruto dan final
Hal ini sesuai PP Nomor 4 Tahun 1995.
6. Hadiah undian
= 25% x bruto/pasar
Hal ini sesuai dengan PP Nomor Tahun 2000.
7. Transaksi derivative di bursa
= 2,5% x bruto
Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2009
8. Bunga Simpanan koperasi kepada anggota
* jika sampai Rp 240,000/bln = 0%
* jika lebih dari Rp 240,000/bln = 10% dan final
Hal ini tertuang dalam PMK 112/PMK.03/2010.
9. Bunga/diskonto obligasi:
* Bunga kupon : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% atas bruto
* Diskonto kupon :WPDN/BUT 15%, WPLN 20% atas selisih harga jual
* Diskonto obligasi tanpa bunga :WPDN/BUT 15%, WPLN 20% selisih harga jual
* Bunga/diskonto diterima reksadana:
tahun 2009 dan 2010 sebesar 0%
tahun 2011-2013 sebesar 5%
mulai tahun 2014 sebesar 15%.
Hal ini tertera pada PP Nomor 16 Tahun 2009.
10. A. Pelaksanaan konstruksi
* usaha kecil = 2% x bruto
* nonkualifikasi = 4% x bruto
* selain keduanya = 3% x bruto.
B. Perencanaan dan pengawasan konstruksi:
* kualifikasi = 4% x bruto
* nonkualifikasi = 6% x bruto.
Hal ini tertera dalam PP No. 51 Tahun 2008 jo PP No. 40 Tahun 2009.
Sumber : www.pajakpenghasilan.com
Penghasilan Tertentu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip
-
▼
2011
(24)
-
▼
Mei
(16)
- Makan Bagi Pegawai
- Penghasilan Tertentu
- Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??
- Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)
- BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)
- NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)
- PSAK 14 (Revisi 2008) - Persediaan
- Prinsip-Prinsip Akuntansi
- Tiga cara Pembayaran PPh
- Tips dan Trik Membuat Skripsi yang Efektif
- Laba Rugi Komersial vs Fiskal
- Jurnal Pajak Pertambahan Nilai
- Faktur Pajak
- Konvergensi IFRS di Indonesia
- Sanksi Terkait Faktur Pajak
- Dokumen yang dipersamakan dgn Faktur Pajak
-
▼
Mei
(16)
Popular Posts
-
Pada dasarnya ada 2 metode untuk pencatatan transaksi dalam akuntansi, yaitu Basis kas dan basis akrual, tetapi ada juga yang menyebutkan ba...
-
Fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwa...
-
Biaya fiskal artinya biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya ini dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara ...
-
IFRS ( International Financial Reporting standard ) adalah pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yan...
Daftar Blog Saya
Pengunjung
Terjemahan
Pengikut
Buku Tamu
Copyright 2010 Iman Hidayat. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar