Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008, PPh Badan Tahun 2009 sebesar 28% dan tahun 2010 sebesar 25%
Fasilitas pengurangan diberikan :
a. Usaha Kecil dan Menengah
Syarat :
b. WP Go Public
Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip
-
▼
2011
(24)
-
▼
Mei
(16)
- Makan Bagi Pegawai
- Penghasilan Tertentu
- Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??
- Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)
- BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)
- NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)
- PSAK 14 (Revisi 2008) - Persediaan
- Prinsip-Prinsip Akuntansi
- Tiga cara Pembayaran PPh
- Tips dan Trik Membuat Skripsi yang Efektif
- Laba Rugi Komersial vs Fiskal
- Jurnal Pajak Pertambahan Nilai
- Faktur Pajak
- Konvergensi IFRS di Indonesia
- Sanksi Terkait Faktur Pajak
- Dokumen yang dipersamakan dgn Faktur Pajak
-
▼
Mei
(16)
Popular Posts
-
Pada dasarnya ada 2 metode untuk pencatatan transaksi dalam akuntansi, yaitu Basis kas dan basis akrual, tetapi ada juga yang menyebutkan ba...
-
Fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwa...
-
Biaya fiskal artinya biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya ini dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara ...
-
IFRS ( International Financial Reporting standard ) adalah pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yan...
Daftar Blog Saya
Pengunjung
Terjemahan
Pengikut
Buku Tamu
Copyright 2010 Iman Hidayat. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar