Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)

Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008, PPh Badan Tahun 2009 sebesar 28% dan tahun 2010 sebesar 25%

Fasilitas pengurangan diberikan :
a. Usaha Kecil dan Menengah
Syarat :

  • Peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50 miliar.
  • Pengurangan 50% terbatas atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto Rp 4,8 miliar.
b. WP Go Public
  • Penurunan tariff 5%
  • Syarat : Minimal 40% saham disetor diperdagangkan di bursa

0 komentar:

Posting Komentar

 
Share