Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008, PPh Badan Tahun 2009 sebesar 28% dan tahun 2010 sebesar 25%
Fasilitas pengurangan diberikan :
a. Usaha Kecil dan Menengah
Syarat :
- Peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50 miliar.
- Pengurangan 50% terbatas atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto Rp 4,8 miliar.
- Penurunan tariff 5%
- Syarat : Minimal 40% saham disetor diperdagangkan di bursa
0 komentar:
Posting Komentar