Sebagai makhluk hidup tentunya manusia butuh makan setiap hari. Sedemikian pentingnya urusan makan, saat ini banyak perusahaan yang memberikan kemudahan bagi pegawainya terkait dengan urusan yang satu ini. Tujuannya agar pegawai dapat lebih fokus dalam bekerja.
Bentuk pemberian makan ada beberapa macam, tergantung dari kebijakan perusahaan, yaitu:
Diberikan dalam bentuk uang (benefit in cash), atau biasa disebut dengan istilah uang makan
Keunggulan pegawai diberikan uang makan adalah pegawai bisa memilih sendiri ingin menyantap makan apa dengan harga yang sesuai dengan daya beli masing-masing.
Namun, pemberian tunjangan uang makan ini harus diperhatikan aspek pajaknya. Dari sisi pajak, benefit in cash bagi pegawai merupakan objek penghasilan dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 bagi perusahaan dan merupakan deductible expense.
Diberikan dalam bentuk non-tunai (benefit in kinds)
Pemberian biaya makan pegawai dalam bentuk non tunai dapat dikategorikan sebagai natura dan/atau kenikmatan, yang menurut UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dikecualikan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.
Dari sisi perusahaan, penyediaan makanan dan minuman bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan membeli dari perusahaan katering atau membeli bahan makanan dan memasaknya sendiri di tempat kerja.
Aspek pajak yang timbul jika membeli dari perusahaan katering adalah perusahaan harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 jika pengusaha katering berbentuk badan dengan tarif 2% dari imbalan bruto atau PPh Pasal 21 jika pengusaha katering berupa orang pribadi dengan tarif Pasal 17 dari 50% penghasilan bruto.
Ada kalanya tidak semua pegawai dapat menikmati makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja karena alasan dinas luar. Dalam hal ini, perusahaan diperkenankan untuk memberikan kupon atau voucher makan kepada pegawai yang bersangkutan dengan nilai kupon yang wajar. Nilai kupon akan dianggap wajar apabila tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan atau minuman tiap pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
Sumber : www.pajakpenghasilan.com
0 komentar:
Posting Komentar