Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??

Sebuah usaha baik yang dijalankan oleh Badan ataupun perorangan tentunya memerlukan biaya promosi.

Pada umumnya pengertian biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh badan / perorangan dalam rangka memperkenalkan / menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan.

Dalam konteks Pajak Penghasilan, biaya yang dikeluarkan hanya perlu dikelompokkan ke dalam dua bentuk, pengeluaran yang bisa dikurangkan (deductible expense –> HALAL ) atau pengeluaran yang tidak bisa dikurangkan (non deductible expense –> HARAM ).

Jadi, biaya promosi termasuk HALAL atau HARAM??

Menurut Undang-undang PPh

Dalam Undang-undang PPh, ketentuan promosi diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7. Dalam ketentuan ini, biaya promosi dikelompokkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M penghasilan) yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.

Namun demikian, tidak seperti sebagian besar biaya 3M yang lain, khusus biaya promosi dan penjualan ini ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.02/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Pengertian Biaya Promosi

Definisi Biaya Promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Biaya Promosi yang tidak dapat dikurangkan :

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Daftar Nominatif Biaya Promosi

Agar biaya promosi dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain
  2. Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  3. Daftar tersebut dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini Nomor 02/PMK.03/2010.
  4. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya promosi menjadi HALAL apabila memenuhi 2 ketentuan:

1) Memenuhi definisi biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan

2) Membuat daftar nominatif.

www.pajakpenghasilan.com

1 komentar:

kagancaddick mengatakan...

Silver Plated Steel Plated Steel Plated Steel Plated - Titanium
Plated steel titanium easy flux 125 amp welder plated steel plated steel plated steel plated ford fiesta titanium steel plated steel plated copper plated copper plated steel titanium keychain plated steel joico titanium plated copper plated zinc plated titanium charge bronze plated bronze plated silver plated

Posting Komentar

 
Share