Sebuah usaha baik yang dijalankan oleh Badan ataupun perorangan tentunya memerlukan biaya promosi. Pada umumnya pengertian biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh badan / perorangan dalam rangka memperkenalkan / menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan. Dalam konteks Pajak Penghasilan, biaya yang dikeluarkan hanya perlu dikelompokkan ke dalam dua bentuk, pengeluaran yang bisa dikurangkan (deductible expense –> HALAL ) atau pengeluaran yang tidak bisa dikurangkan (non deductible expense –> HARAM ). Jadi, biaya promosi termasuk HALAL atau HARAM?? Menurut Undang-undang PPh Dalam Undang-undang PPh, ketentuan promosi diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7. Dalam ketentuan ini, biaya promosi dikelompokkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M penghasilan) yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Namun demikian, tidak seperti sebagian besar biaya 3M yang lain, khusus biaya promosi dan penjualan ini ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.02/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Pengertian Biaya Promosi Definisi Biaya Promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah : Biaya Promosi yang tidak dapat dikurangkan : Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan. Daftar Nominatif Biaya Promosi Agar biaya promosi dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif dengan ketentuan sebagai berikut : Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya promosi menjadi HALAL apabila memenuhi 2 ketentuan: 1) Memenuhi definisi biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan 2) Membuat daftar nominatif.
Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip
-
▼
2011
(24)
-
▼
Mei
(16)
- Makan Bagi Pegawai
- Penghasilan Tertentu
- Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??
- Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)
- BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)
- NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)
- PSAK 14 (Revisi 2008) - Persediaan
- Prinsip-Prinsip Akuntansi
- Tiga cara Pembayaran PPh
- Tips dan Trik Membuat Skripsi yang Efektif
- Laba Rugi Komersial vs Fiskal
- Jurnal Pajak Pertambahan Nilai
- Faktur Pajak
- Konvergensi IFRS di Indonesia
- Sanksi Terkait Faktur Pajak
- Dokumen yang dipersamakan dgn Faktur Pajak
-
▼
Mei
(16)
Popular Posts
-
Pada dasarnya ada 2 metode untuk pencatatan transaksi dalam akuntansi, yaitu Basis kas dan basis akrual, tetapi ada juga yang menyebutkan ba...
-
Fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwa...
-
Biaya fiskal artinya biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya ini dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara ...
-
IFRS ( International Financial Reporting standard ) adalah pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yan...
Daftar Blog Saya
Pengunjung
Terjemahan
Pengikut
Buku Tamu
Copyright 2010 Iman Hidayat. Diberdayakan oleh Blogger.
1 komentar:
Silver Plated Steel Plated Steel Plated Steel Plated - Titanium
Plated steel titanium easy flux 125 amp welder plated steel plated steel plated steel plated ford fiesta titanium steel plated steel plated copper plated copper plated steel titanium keychain plated steel joico titanium plated copper plated zinc plated titanium charge bronze plated bronze plated silver plated
Posting Komentar