NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)

Dalam menjalankan bisnis tentunya banyak jenis pengeluaran yang menjadi biaya bagi perusahaan, namun secara pajak ada beberapa biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu:
  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  2. Biaya kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. Pembentukan dana cadangan, kecuali bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, asuransi dan pertambangan;
  4. Premi asuransi kesehatan, jiwa dwiguna dan beasiswa yang dibayarkan WPOP kecuali dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
  5. Berupa imbalan dalam bentuk natura, kecuali makanan/minuman/natura di daerah tertentu dan keharusan pekerjaan;
  6. Biaya tersebut jumlahnya melebihi kewajaran atas pembayaran ke pemegang saham atau hubungan istimewa;
  7. Berupa harta hibah, bantuan, sumbangan, yang memenuhi syarat tertentu, warisan, kecuali sumbangan wajib keagamaan dan sumbangan fiskal;
  8. Pajak Penghasilan;
  9. Biaya pribadi wajib pajak;
  10. Gaji anggota persekutuan, firma dan CV;
  11. Sanksi administrasi perpajakan.
Sumber : www.pajakpenghasilan.com, Pasal 9 UU No 36 Tahun 2008

0 komentar:

Posting Komentar

 
Share