Faktur Pajak

Sumber Hukum :
Menurut sumber hukum diatas Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Eksport BKP dan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) hurup g dan h Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban membuat Faktur Pajak tersebut harus dibuat pada :
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli BKP dsn/atau JKP sebagai Pajak Masukan
Lembar ke-2, untuk arsip PKP sebagai Pajak Keluaran.
Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari 2(dua) rangkap, maka harus rangkap selanjutnya harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dengan diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta paling sedikit memuat mengenai :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP dan/atau JKP;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.


"Wassalam"

 
Share