Jurnal Pajak Pertambahan Nilai

Fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwajibkan untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Bagi PKP, PPN yang dipungut ini disebut Pajak Keluaran (biasa disingkat PK). Sebaliknya, ketika PKP membeli barang atau jasa, PKP mungkin juga dipungut PPN oleh supplier atau penyedia jasanya. PPN yang dibayar ketika membeli barang atau jasa ini disebut sebagai Pajak Masukan (biasa disingkat PM).

Dalam satu bulan, seluruh pajak keluaran dikurangi dengan seluruh pajak masukan. Jika selisihnya positif di mana PK lebih besar dari PM, PKP harus menyetorkan jumlah tersebut ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika ternyata selisihnya negatif, maka terjadi lebih bayar. PKP bisa memperhitungkan kelebihan bayar ini dengan perhitungan bulan berikutnya. Proses ini disebut kompensasi. Bisa juga PKP meminta kelebihan bayar tersebut. Proses ini disebut restitusi.

Jurnal Akuntansi PPN Keluaran

Pada saat pemungutan PPN oleh PKP, yang harus diingat adalah pajak keluaran yang dipungut pada hakikatnya adalah milik negara sehingga pajak keluaran merupakan hutang bagi PKP.

Misal, tanggal 24 Januari 2011, PT XYZ (PKP) menjual barang dagangannya dengan harga Rp200.000,-. Pajak keluaran yang dipungut adalah Rp20.000,- (10% dari Harga Jual). Untuk Jurnal akuntansi pada saat penjualan ini adalah sebagai berikut :

Kas 220.000 (D)

Penjualan 200.000 (K)

Pajak Keluaran 20.000 (K)

Perhatikan bahwa, kas yang diterima adalah Rp220.000.000,- yaitu harga jual dan PPN yang dipungut. Nilai Penjualan sebesar Rp200.000,- dan hutang pajak keluaran Rp20.000,-. Jika penjualan kredit, maka akun kas diganti dengan akun piutang dagang.

Jurnal Akuntansi PPN Masukan

Kebalikan dari PPN keluaran, PPN masukan pada hakikatnya adalah piutang karena PPN yang dibayar dapat diklaim ke negara. Akun Pajak Masukan ada di bagian kredit dalam jurnal akuntansinya.

Pada tanggal 15 Januari 2011 PT XYZ (PKP) membeli barang untuk persediaan barang daganganya dari PT UVW (PKP). Harga belinya adalah Rp50.000,- dan PPN masukan yang dibayar adalah Rp5.000,-. Jurnal akuntansinya adalah :

Pembelian 50.000 (D)

Pajak Masukan 5.000 (D)

Kas 55.000 (K)

Kas yang dikeluarkan adalah Rp55.000,- yang terdiri dari harga beli Rp50.000,- dan PPN masukan Rp5.000,- (10% dari Harga Beli). Jika pembelian dilakukan secara kredit, akun kas diganti dengan hutang dagang.

Jurnal Akuntansi Pembayaran PPN

Seluruh pajak keluaran dan pajak masukan selama sebulan diperhitungkan dalam SPT Masa PPN. Jika PK lebih besar dari PM maka PKP masih harus membayar selisihnya ke kas negara. Berdasarkan contoh PT XYZ di atas, dengan asumsi tidak ada transaksi lain, maka jurnal perhitungannya adalah sebagai berikut :

Pajak Keluaran 20.000 (D)

Pajak Masukan 5.000 (K)

Kas 15.000 (K)

Membalikkan perkiraan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, maka hutang piutang PPN ini seolah-olah sudah dilunasi. Selisih pajak keluaran di atas pajak masukan Rp15.000,- merupakan kewajiban PKP untuk melunasinya.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

bagaimana jika terjadi lebih bayar??
bagaimana jurnalnya pak???

Hijra mengatakan...

jika terjadi lebih bayar berarti Pajak Masukan saldonya lebih dari nol
misal saldo PM = 25.000
jurnal

Pajak Keluaran 20.000 (D)

Pajak Masukan 20.000 (K)

kas tidak dipakai, saldo akhir PM = 5.000

Posting Komentar

 
Share