Tiga cara Pembayaran PPh

Dalam mekanisme cara pembayaran pajak di Indonesia dikenal dengan adanya tiga cara pembayaran pajak, yaitu :

Pajak yang dipungut atau dipotong melalui pihak ketiga
Pajak Penghasilan yang dibayar melalui mekanisme ini dilaksanakan dengan cara pihak wajib pungut yang bertanggung jawab untuk memungut pajak yang terjadi atau memotong pajak terhadap imbalan dari pekerjaaan, jasa atau kegitan yang terjadi. Tanggung jawab dari wajib pungut dan wajib potong adalah mewakili pihak fiskus untuk memungut, memotong, menyetor dan melaporkan pajak. Contoh : PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26 dan PPh pasal 24.

Pajak yang dibayar sendiri
PPh pasal 25 merupakan PPh jenis ini. Angsuran PPh pasal 25 harus selalu diangsur secara rutin setiap bulan sepanjang tahun fiskal. Dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 digunkana asumsi bahwa PPh tahun lalu sama jumlahnya dengan PPh yang akan dibayar tahun sekarang. Sehingga angsuran PPh bulanan tahun sekarang dicari dengan membagi PPh tahun lalu dengan 12 bulanan.

Pajak yang dibayar secara tahunan
Pajak yang dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan yang diperoleh Orang Pribadi dan Badan di dalam suatu tahun fiskal. Pajak yang masih harus disetor adalah PKP dikurangi dengan kredit pajak. Kredit pajak yang dimaksud adalah pajak yang sudah dipungut atau dipotong oleh pihak ketiga dan pajak yang diangsur sendiri tersebut.

Khusus untuk pembayaran pajak secara tahunan maksudnya pembayaran pajak dilakukan pada akhir setiap tahun fiskal. Pajak yang dibayar adalah pajak kurang bayar bukan pajak terhutang. Mengapa demikian ? Pajak kurang bayar diperoleh setelah mengurangkan antara pajak terhutang dengan kredit pajak yang meliputi kredit pajak pph pasal 21. 22, 23, 24, 25. Ini akan meringankan bagi waji pajak.

Baca Selengkapnya dari .."Tiga cara Pembayaran PPh"

Prinsip-Prinsip Akuntansi


1. Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)
Prinsip ini menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Misalkan, pada saat kita hendak membeli sebuah laptop, kita ditawari harga Rp 9.000.000,00, setelah proses tawar menawar berjalan kita membeli laptop tersebut dengan harga Rp 8.950.000,00. Dari kondisi di atas yang menjadi harga perolehan laptop kita adalah Rp 8.950.000,00, sehingga pada pencatatan kita yang muncul adalah angka Rp 8.950.000,00.

2. Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle)
Pendapatan adalah aliran masuk harta-harta (aktiva) yang timbul dari penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh suatu unit usaha selama suatu periode tertentu.
Dasar yang digunakan untuk mengukur besarnya pendapatan adalah jumlah kas atau ekuivalennya yang diterima dari transaksi penjualan dengan pihak yang bebas.

3. Prinsip Mempertemukan (Matching Principle)
Yang dimaksud dengan prinsip ini adalah mempertemukan biaya dengan pendapatan yang timbul karena biaya tersebut. Prinsip ini berguna untuk menentukan besarnya penghasilan bersih setiap periode. Prinsip ini biasanya diterapkan saat kita membuat jurnal penyesuaian. Dengan adanya prinsip ini kita harus menghitung berapa besarnya biaya yang sudah benar-benar menjadi beban kita meskipun belum dikeluarkan, dan berapa besarnya pendapatan yang sudah benar-benar menjadi hak kita meskipun belum kita terima selama periode berjalan.

4. Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)
Metode dan prosedur-prosedur yang digunakan dalam proses akuntansi harus diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Konsistensi tidak dimaksudkan sebagai larangan penggantian metode, jadi masih dimungkinkan untuk mengadakan perubahan metode yang dipakai. Jika ada penggantian metode, maka selisih yang cukup berarti (material) terhadap laba perusahaan harus dijelaskan dalam laporan keuangan, tergantung dari sifat dan perlakukan terhadap perubahan metode atau prinsip tersebut.

5. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle)
Yang dimaksud dengan prinsip ini adalah menyajikan informasi yang lengkap dalam laporan keuangan. Hal ini diperlukan karena melalui laporan keuanganlah kita dapat mengetahui kondisi suatu perusahaan dan mengambil keputusan atas perusahaan tersebut. Apabila informasi yang disajikan tidak lengkap, maka laporan keuangan tersebut bisa menyesatkan para pemakainya.

Baca Selengkapnya dari .."Prinsip-Prinsip Akuntansi"

PSAK 14 (Revisi 2008) - Persediaan

Tujuan :

  • PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk persediaan
  • PSAK ini menyediakan panduan dalam menentukan biaya dan pengakuan selanjutnya sebagai beban, termasuk setiap penurunan menjadi nilai realisasi neto

Ruang Lingkup :

PSAK ini diterapkan untuk semua persediaan, kecuali:

  • Pekerjaan dalam proses dari kontrak konstruksi (PSAK 34)
  • Persediaan terkaot real estat (PSAK 44)
  • Instrumen keuangan (PSAK 50, 55)
  • Aset biolojik dari hasil hutan (PSAK 32)
  • Hasil tambang umum dan migas (Psak 33 dan 29)

Definisi :

Persediaan

  • Tersedia untuk dijual dalam usaha biasa
  • Dalam proses produksi untuk penjualan tsb
  • Dalam bentuk bahan atau perlengkapan yang digunakan dalam produksi atau pemberian jasa

Nilai realisasi neto

Estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya untuk membuat penjualan

Nilai wajar

Jumlah dimana suatu aset dipertukarkan, atau kewajiban diselesaikan, diantara pihak yang berpengetahuan dan berkeinginan dalam suatu transaksi yang wajar.

Nilai khusus entitas

Nilai kini dari arus kas yang timbul dari penggunaan aset berkelanjutan dan dari pelepasannya pada akhir umurmanfaat atau yang diharapkan terjadi ketika penyelesaian kewajiban.

Pengukuran

Persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau realisasi neto, mana yang lebih rendah.

Biaya persediaan harus meliputi semua :

Biaya Pembelian, meliputi :

  • Harga Beli
  • Bea Import
  • Pajak lainnya (kecuali bisa ditagih kpd otoritas pajak)
  • Biaya angkut
  • Biaya penanganan
  • Biaya lain yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang atau jasa.

Diskon dagang, rabat dan hal lain yang serupa, dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian

Biaya Konversi, meliputi :

1. Biaya Langsung terkait produksi

  • Tenaga kerja langsung

2. Alokasi sistematis biaya overhead tetap dan variabel :

  • Overhead Produksi tetap

- Penyusutan Aset

- Pemeliharaan Aset

- Biaya Manajemen dan administrasi pabrik

  • Overhead produksi variabel

- Bahan tidak langsung

- Tenaga kerja tidak langsung

Biaya Lain-lain

Hanya dibebankan sebagai biaya persediaan sepanjang biaya tersebut timbul agar persediaanberada dalam kondisi dan lokasi saat ini

Biaya-biaya yang dikeluarkan dari biaya persediaan dan diakui sebagai beban periode terjadinya :

  • Biaya pemborosan bahan, tenaga kerja atau biaya produksi lainnya yang tidak normal.
  • Biaya penyimpanan, kecuali diperlukan untuk proses produksi selanjutnya.
  • Biaya administrasi dan umum yang tidak terkait proses produksi.
  • Biaya penjualan

Nilai kini dari arus kas yang timbul dari penggunaan aset berkelanjutan dan dari pelepasannya pada akhir umur manfaat atau yang diharapkan terjadi ketika penyelesaian kewajiban

Rumus biaya:

  • FIFO
  • Rata-rata tertimbang.
  • Identifikasi khusus, untuk biaya persediaan yang not ordinary interchangeable.

Rumus biaya harus sama untuk semua persediaan yang sifat dan kegunaannya sama.

Pengukuran setelah pengakuan awal:

diukur dengan Nilai realisasi neto (Net Realizable Value)

Rumus NRV:

  • Finished Goods = SP - CS
  • Goods in process = SP - CS – CC
  • Raw materials and supplies = Replacement Cost

Dimana: SP = selling price CS = cost to sell CC = cost to complete

Pengakuan sebagai Beban:

  • Diakui sebagai beban saat pengakuan pendapaan atas penjualan
  • Penurunan nilai menjadi NRV diakui pada periode terjadinya
  • Pemulihan kembali penurunan diakui pada periode terjadinya

Pengungkapan

Laporan keuangan harus mengungkapkan:

  • Kebijakan akuntansi dalam pengukuran, termasuk rumus biaya.
  • Total jumlah tercatat dan jumlah nilai tercatat sesuai klasifikasi entitas
  • Jumlah tercatat persediaan dengan NRV
  • Jumlah prsediaan yang menjadi beban (Beban Pokok Penjualan)
  • Jumlah penurunan nilai dan pemulihannya
  • Penyebab pemulihan persediaan
  • Nilai tercatat persediaan yang menjadi jaminan kewajiban

Baca Selengkapnya dari .."PSAK 14 (Revisi 2008) - Persediaan"

NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)

Dalam menjalankan bisnis tentunya banyak jenis pengeluaran yang menjadi biaya bagi perusahaan, namun secara pajak ada beberapa biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu:
  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  2. Biaya kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. Pembentukan dana cadangan, kecuali bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, asuransi dan pertambangan;
  4. Premi asuransi kesehatan, jiwa dwiguna dan beasiswa yang dibayarkan WPOP kecuali dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
  5. Berupa imbalan dalam bentuk natura, kecuali makanan/minuman/natura di daerah tertentu dan keharusan pekerjaan;
  6. Biaya tersebut jumlahnya melebihi kewajaran atas pembayaran ke pemegang saham atau hubungan istimewa;
  7. Berupa harta hibah, bantuan, sumbangan, yang memenuhi syarat tertentu, warisan, kecuali sumbangan wajib keagamaan dan sumbangan fiskal;
  8. Pajak Penghasilan;
  9. Biaya pribadi wajib pajak;
  10. Gaji anggota persekutuan, firma dan CV;
  11. Sanksi administrasi perpajakan.
Sumber : www.pajakpenghasilan.com, Pasal 9 UU No 36 Tahun 2008

Baca Selengkapnya dari .."NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)"

BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)

Biaya fiskal artinya biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya ini dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Termasuk biaya fiskal :
  1. Merupakan biaya langsung atau tidak langsung yang terkait kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, bunga, sewa dan royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan (diatur lebih lanjut di Permenkeu), biaya administrasi dan pajak (kecuali Pajak Penghasilan);
  2. Penyusutan/amortisasi harta berwujud atau tidak berwujud/hak/biaya lain dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
  3. Iuran dana pensiun;
  4. Kerugian atau pengalihan harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk usaha;
  5. Kerugian selisih kurs mata uang asing;
  6. Biaya litbang yang dilakukan di Indonesia;
  7. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan;
  8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dengan syarat tertentu);
  9. Sumbangan penanggulangan bencana nasional, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  10. Sumbangan untuk litbang di Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  12. Sumbangan fasilitas pendidikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  13. Sumbangan pembinaan olah raga, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber : www.pajakpenghasilan.com, Pasal 6 UU No 36 Tahun 2008

Baca Selengkapnya dari .."BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)"

Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)

Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008, PPh Badan Tahun 2009 sebesar 28% dan tahun 2010 sebesar 25%

Fasilitas pengurangan diberikan :
a. Usaha Kecil dan Menengah
Syarat :

  • Peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50 miliar.
  • Pengurangan 50% terbatas atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto Rp 4,8 miliar.
b. WP Go Public
  • Penurunan tariff 5%
  • Syarat : Minimal 40% saham disetor diperdagangkan di bursa

Baca Selengkapnya dari .."Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)"

Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??

Sebuah usaha baik yang dijalankan oleh Badan ataupun perorangan tentunya memerlukan biaya promosi.

Pada umumnya pengertian biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh badan / perorangan dalam rangka memperkenalkan / menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan.

Dalam konteks Pajak Penghasilan, biaya yang dikeluarkan hanya perlu dikelompokkan ke dalam dua bentuk, pengeluaran yang bisa dikurangkan (deductible expense –> HALAL ) atau pengeluaran yang tidak bisa dikurangkan (non deductible expense –> HARAM ).

Jadi, biaya promosi termasuk HALAL atau HARAM??

Menurut Undang-undang PPh

Dalam Undang-undang PPh, ketentuan promosi diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7. Dalam ketentuan ini, biaya promosi dikelompokkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M penghasilan) yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.

Namun demikian, tidak seperti sebagian besar biaya 3M yang lain, khusus biaya promosi dan penjualan ini ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.02/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Pengertian Biaya Promosi

Definisi Biaya Promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Biaya Promosi yang tidak dapat dikurangkan :

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Daftar Nominatif Biaya Promosi

Agar biaya promosi dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain
  2. Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  3. Daftar tersebut dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini Nomor 02/PMK.03/2010.
  4. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya promosi menjadi HALAL apabila memenuhi 2 ketentuan:

1) Memenuhi definisi biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan

2) Membuat daftar nominatif.

www.pajakpenghasilan.com

Baca Selengkapnya dari .."Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??"
 
Share