Tiga cara Pembayaran PPh
Prinsip-Prinsip Akuntansi
PSAK 14 (Revisi 2008) - Persediaan
Tujuan :
- PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk persediaan
- PSAK ini menyediakan panduan dalam menentukan biaya dan pengakuan selanjutnya sebagai beban, termasuk setiap penurunan menjadi nilai realisasi neto
Ruang Lingkup :
PSAK ini diterapkan untuk semua persediaan, kecuali:
- Pekerjaan dalam proses dari kontrak konstruksi (PSAK 34)
- Persediaan terkaot real estat (PSAK 44)
- Instrumen keuangan (PSAK 50, 55)
- Aset biolojik dari hasil hutan (PSAK 32)
- Hasil tambang umum dan migas (Psak 33 dan 29)
Definisi :
Persediaan
- Tersedia untuk dijual dalam usaha biasa
- Dalam proses produksi untuk penjualan tsb
- Dalam bentuk bahan atau perlengkapan yang digunakan dalam produksi atau pemberian jasa
Nilai realisasi neto
Estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya untuk membuat penjualan
Nilai wajar
Jumlah dimana suatu aset dipertukarkan, atau kewajiban diselesaikan, diantara pihak yang berpengetahuan dan berkeinginan dalam suatu transaksi yang wajar.
Nilai khusus entitas
Nilai kini dari arus kas yang timbul dari penggunaan aset berkelanjutan dan dari pelepasannya pada akhir umurmanfaat atau yang diharapkan terjadi ketika penyelesaian kewajiban.
Pengukuran
Persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau realisasi neto, mana yang lebih rendah.
Biaya persediaan harus meliputi semua :
Biaya Pembelian, meliputi :
- Harga Beli
- Bea Import
- Pajak lainnya (kecuali bisa ditagih kpd otoritas pajak)
- Biaya angkut
- Biaya penanganan
- Biaya lain yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang atau jasa.
Diskon dagang, rabat dan hal lain yang serupa, dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian
Biaya Konversi, meliputi :
1. Biaya Langsung terkait produksi
- Tenaga kerja langsung
2. Alokasi sistematis biaya overhead tetap dan variabel :
- Overhead Produksi tetap
- Penyusutan Aset
- Pemeliharaan Aset
- Biaya Manajemen dan administrasi pabrik
- Overhead produksi variabel
- Bahan tidak langsung
- Tenaga kerja tidak langsung
Biaya Lain-lain
Hanya dibebankan sebagai biaya persediaan sepanjang biaya tersebut timbul agar persediaanberada dalam kondisi dan lokasi saat ini
Biaya-biaya yang dikeluarkan dari biaya persediaan dan diakui sebagai beban periode terjadinya :
- Biaya pemborosan bahan, tenaga kerja atau biaya produksi lainnya yang tidak normal.
- Biaya penyimpanan, kecuali diperlukan untuk proses produksi selanjutnya.
- Biaya administrasi dan umum yang tidak terkait proses produksi.
- Biaya penjualan
Nilai kini dari arus kas yang timbul dari penggunaan aset berkelanjutan dan dari pelepasannya pada akhir umur manfaat atau yang diharapkan terjadi ketika penyelesaian kewajiban
Rumus biaya:
- FIFO
- Rata-rata tertimbang.
- Identifikasi khusus, untuk biaya persediaan yang not ordinary interchangeable.
Rumus biaya harus sama untuk semua persediaan yang sifat dan kegunaannya sama.
Pengukuran setelah pengakuan awal:
diukur dengan Nilai realisasi neto (Net Realizable Value)
Rumus NRV:
- Finished Goods = SP - CS
- Goods in process = SP - CS – CC
- Raw materials and supplies = Replacement Cost
Dimana: SP = selling price CS = cost to sell CC = cost to complete
Pengakuan sebagai Beban:
- Diakui sebagai beban saat pengakuan pendapaan atas penjualan
- Penurunan nilai menjadi NRV diakui pada periode terjadinya
- Pemulihan kembali penurunan diakui pada periode terjadinya
Pengungkapan
Laporan keuangan harus mengungkapkan:
- Kebijakan akuntansi dalam pengukuran, termasuk rumus biaya.
- Total jumlah tercatat dan jumlah nilai tercatat sesuai klasifikasi entitas
- Jumlah tercatat persediaan dengan NRV
- Jumlah prsediaan yang menjadi beban (Beban Pokok Penjualan)
- Jumlah penurunan nilai dan pemulihannya
- Penyebab pemulihan persediaan
- Nilai tercatat persediaan yang menjadi jaminan kewajiban
NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Biaya kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
- Pembentukan dana cadangan, kecuali bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, asuransi dan pertambangan;
- Premi asuransi kesehatan, jiwa dwiguna dan beasiswa yang dibayarkan WPOP kecuali dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
- Berupa imbalan dalam bentuk natura, kecuali makanan/minuman/natura di daerah tertentu dan keharusan pekerjaan;
- Biaya tersebut jumlahnya melebihi kewajaran atas pembayaran ke pemegang saham atau hubungan istimewa;
- Berupa harta hibah, bantuan, sumbangan, yang memenuhi syarat tertentu, warisan, kecuali sumbangan wajib keagamaan dan sumbangan fiskal;
- Pajak Penghasilan;
- Biaya pribadi wajib pajak;
- Gaji anggota persekutuan, firma dan CV;
- Sanksi administrasi perpajakan.
BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)
Termasuk biaya fiskal :
- Merupakan biaya langsung atau tidak langsung yang terkait kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, bunga, sewa dan royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan (diatur lebih lanjut di Permenkeu), biaya administrasi dan pajak (kecuali Pajak Penghasilan);
- Penyusutan/amortisasi harta berwujud atau tidak berwujud/hak/biaya lain dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
- Iuran dana pensiun;
- Kerugian atau pengalihan harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk usaha;
- Kerugian selisih kurs mata uang asing;
- Biaya litbang yang dilakukan di Indonesia;
- Biaya beasiswa, magang dan pelatihan;
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dengan syarat tertentu);
- Sumbangan penanggulangan bencana nasional, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Sumbangan untuk litbang di Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan fasilitas pendidikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan pembinaan olah raga, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)
Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008, PPh Badan Tahun 2009 sebesar 28% dan tahun 2010 sebesar 25%
Fasilitas pengurangan diberikan :
a. Usaha Kecil dan Menengah
Syarat :
b. WP Go Public
Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??
Sebuah usaha baik yang dijalankan oleh Badan ataupun perorangan tentunya memerlukan biaya promosi. Pada umumnya pengertian biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh badan / perorangan dalam rangka memperkenalkan / menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan. Dalam konteks Pajak Penghasilan, biaya yang dikeluarkan hanya perlu dikelompokkan ke dalam dua bentuk, pengeluaran yang bisa dikurangkan (deductible expense –> HALAL ) atau pengeluaran yang tidak bisa dikurangkan (non deductible expense –> HARAM ). Jadi, biaya promosi termasuk HALAL atau HARAM?? Menurut Undang-undang PPh Dalam Undang-undang PPh, ketentuan promosi diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7. Dalam ketentuan ini, biaya promosi dikelompokkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M penghasilan) yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Namun demikian, tidak seperti sebagian besar biaya 3M yang lain, khusus biaya promosi dan penjualan ini ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.02/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Pengertian Biaya Promosi Definisi Biaya Promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah : Biaya Promosi yang tidak dapat dikurangkan : Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan. Daftar Nominatif Biaya Promosi Agar biaya promosi dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif dengan ketentuan sebagai berikut : Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya promosi menjadi HALAL apabila memenuhi 2 ketentuan: 1) Memenuhi definisi biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan 2) Membuat daftar nominatif.
Arsip
-
▼
2011
(24)
-
▼
Mei
(16)
- Makan Bagi Pegawai
- Penghasilan Tertentu
- Biaya Promosi, HALAL atau HARAM??
- Tarif PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)
- BIAYA FISKAL (pengurang penghasilan bruto)
- NON BIAYA FISKAL (bukan pengurang penghasilan bruto)
- PSAK 14 (Revisi 2008) - Persediaan
- Prinsip-Prinsip Akuntansi
- Tiga cara Pembayaran PPh
- Tips dan Trik Membuat Skripsi yang Efektif
- Laba Rugi Komersial vs Fiskal
- Jurnal Pajak Pertambahan Nilai
- Faktur Pajak
- Konvergensi IFRS di Indonesia
- Sanksi Terkait Faktur Pajak
- Dokumen yang dipersamakan dgn Faktur Pajak
-
▼
Mei
(16)
Popular Posts
-
Pada dasarnya ada 2 metode untuk pencatatan transaksi dalam akuntansi, yaitu Basis kas dan basis akrual, tetapi ada juga yang menyebutkan ba...
-
Fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwa...
-
Biaya fiskal artinya biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya ini dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara ...
-
IFRS ( International Financial Reporting standard ) adalah pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yan...